Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang optimal sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang Peraturan Pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Direktorat Jendral Administrasi Kewilayanan Kementrian Dalam Negeri Indonesia membangun Sistem Informasi Pelaporan.
SelengkapnyaDalam rangka mewujudkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang optimal sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018 yang Peraturan Pelaksanaannya dituangkan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, Direktorat Jendral Administrasi Kewilayanan Kementrian Dalam Negeri Indonesia membangun Sistem Informasi Pelaporan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk membangun mekanisme pelaporan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berbasis elektronik. Sistem ini diharapkan mampu secara efektif dan efisien dalam pelaporan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat berjalan dengan baik sesuai dengan panduan instrumen kinerja Gubernur yang telah ditetapkan. Dengan pelaporan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur secara elektronik, maka akan tersusun Database pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat yang sistematik tentang penyelenggaraan urusan pemerintahan di Kabupaten/Kota.
Video berikut ini, akan menjelaskan dengan lebih jelas mengenai berbagai hal yang berkaitan dengan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat
Berkaitan dengan aktifitas pelaporan tugas dan wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, DIrektorat Jendral Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia telah melakukan beberapa kali kegiatan sosialisasi dan pelatihan kepada seluruh jajaran terkait di tingkat propinsi.
Dan untuk memastikan proses pelaporan ini berjalan dengan baik, DIrektorat Jendral Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia telah membuat video tutorial sebagai acuan bagi jajaran di tingkat propinsi dalam mendukung kelancaran proses pelaporan Tugas dan Wewenang Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat.